Profil MTs Miftahussa’adah


Sejarah MTs Miftahussa’adah

Gagasan untuk mendirikan sebuah madrasah telah lama menjadi cita-cita pengurus Pondok Pesantren Miftahussa‘adah Mijen Semarang, yang berdiri sejak tahun 1993. Pondok pesantren bercorak salaf ini diasuh oleh KH. M. Subkhi Abadi dari Boyolali dan dikenal aktif dalam kegiatan pengajaran Al-Qur’an serta kajian berbagai kitab klasik, seperti Tafsir al-Jalalayn dan Nasa’ih al-‘Ibad.

Cita-cita tersebut mulai menemukan momentum pada tahun 2008, ketika muncul informasi mengenai program kemitraan Australia-Indonesia yang memberikan bantuan dana kepada yayasan-yayasan di Indonesia untuk mendirikan lembaga pendidikan madrasah. Salah satu persyaratan utama dari program tersebut adalah bahwa yayasan penerima bantuan harus telah memiliki pondok pesantren serta lembaga pendidikan dasar seperti MI, MADIN, atau TPQ.

Yayasan Miftahussa’adah yang berada di bawah pembinaan langsung Drs. H. Soemarmo H. S., M.Si., pada saat itu telah memenuhi kriteria tersebut. Oleh karena itu, pengurus pondok pesantren segera membentuk Komite Pembangunan Madrasah (KPM) dan menyusun proposal pengajuan dana pembangunan madrasah yang diajukan kepada Kementerian Republik Indonesia pada tahun 2008. Setelah melalui proses seleksi administratif dan tiga kali peninjauan lapangan oleh pihak pemerintah pusat, proposal tersebut dinyatakan diterima pada tahun 2009.

Pembangunan gedung madrasah dimulai pada bulan Mei dan selesai pada bulan September 2009. Setelah proses pembangunan rampung, Komite Pembangunan Madrasah dibubarkan. Selanjutnya, KH. M. Subkhi Abadi menunjuk tiga orang untuk mengelola madrasah baru tersebut, yakni Drs. H. Imam Syafi’i, Masorien, S.Pd.I, dan Rahmawati, S.Kom. Langkah awal yang dilakukan tim pengelola adalah melakukan rekrutmen tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, baik melalui media massa maupun informasi dari jaringan personal. Proses ini berlangsung hingga menjelang tahun ajaran baru 2010, dengan hasil seleksi sebanyak 22 orang guru dan tenaga administrasi yang siap bergabung.

Setelah terbentuknya dewan guru dan staf tata usaha, disusunlah struktur organisasi madrasah yang mencakup kepala madrasah, wakil kepala madrasah, bidang kesiswaan, bidang sarana dan prasarana, bidang humas, bagian tata usaha, dewan guru, serta petugas kebersihan. MTs Miftahussa’adah Mijen resmi mulai beroperasi pada tahun 2010, dengan jumlah peserta didik pertama sebanyak 70 siswa, terdiri dari 34 siswa putra dan 36 siswa putri.

Sejak berdirinya hingga saat ini, MTs Miftahussa’dah telah berusia lebih dari 14 tahun dan terus mengalami perkembangan serta pergantian kepemimpinan secara periodik. Adapun daftar kepala madrasah dari masa ke masa adalah sebagai berikut:

1. Drs. H. Imam Syafi’i (Periode 2010–2020)

2. M. Subkhan, S.Psi.I., M.Pd. (Periode 2020–2023)

3. Agung Budi Utami, S.Pd. M.M. (Periode 2023–2028)

Perjalanan panjang ini menunjukkan komitmen dan dedikasi seluruh civitas akademika MTs Miftahussa’adah Mijen dalam mengembangkan lembaga pendidikan Islam yang unggul, berkarakter, dan berorientasi pada pembentukan generasi yang berilmu dan berakhlakul karimah.

Profil dan Struktur Pelaksana Sekolah

MTs Miftahussa’adah merupakan lembaga pendidikan swasta di Kota Semarang yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Madrasah ini berstatus terakreditasi B dan setiap tahunnya mampu menarik peserta didik dengan jumlah yang bervariasi, mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap mutu pendidikan dan pembinaan karakter yang dilaksanakan. Sebagai gambaran umum mengenai satuan pendidikan ini, berikut profil MTs Miftahussa’adah:

1) Nama Sekolah : MTs Miftahussa’adah

2) Legalitas Sekolah

Nomor Izin Oprasional : Kw.11.4/4/PP.032/6319/201

Nomor Statistik Madrasah (NSM) : 121233740034

Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) : 20364838

Penerbit SK : Kementerian Agama 

Provinsi Jawa Tengah

Alamat Sekolah

Jalan : Jl. Kauman RT 01 RW 10

Kelurahan : Wonolopo

Kecamatan : Mijen

Kota : Semarang

Provinsi : Jawa Tengah

Kode Pos : 50215

No. Telepon : (0294) 3671 974

e-mail : mmiftasa@yahoo.com.id

4) Nama Yayasan Penyelenggara : Yayasan Miftahussa‘adah

5) Alamat Yayasan : Jl. Kauman RT 01 RW 10, Wonolopo, Mijen, Semarang, Jawa Tengah          

6) Nama Kepala Madrasah : Agung Budi Utami, S.Pd., M.M.

7) Status Akreditasi : Terakreditasi B

8) Tahun Berdiri : 2010

9) Tahun Beroperasi : 2010

10) Kepemilikan Tanah/Bangunan

Pemilik : Yayasan Miftahussa’adah

Status Tanah : Sertifikat Hak Milik (Wakaf)

Luas Tanah : 4.592 m²

Luas Bangunan : 1.500 m²


Struktur Pelaksana Sekolah

Kepala Sekolah Agung Budi Utami, S.Pd. M.M

Waka Kurikulum Fitri Oktaviani, S.Pd

Waka Kesiswaan Juli Kurniawan, M.Pd

Bendahara Madrasah Rachmawati Auliya, S.Kom



Dewan Guru MTs Miftahussa’adah

No Nama Mapel 

1 Agung Budi Utami. S. Pd. M.M Informatika

2 Fitri Oktaviani, S. Pd IPS 

3 Rachmawati Auliyah, S. Kom Pendidikan Pancasila

4 Rachmawati Auliya, S.Kom Informatika 

5 Niken Retno Wulandari, S. Pd Bahasa Indonesia

6 Khoirur Rozikin, S.Sos Fikih

7 Rika Yuliyanti, S. Pd Matematika

8 Siti Chotimah, S. Pd IPA

9 Nely Khasanatul Mufidah, S. Sos SKI, SBK

10 M, Subkhan, S. Psi. I, M. Pd Akidah Akhlak

11 Sri Murnaeni, S. Pd Bahasa Inggris

12 Yulia Evi Ermawati,S. Pd Bahasa Indonesia

13 Setia Nur Cahaya Ningsih, S. Pd Bahasa Jawa

14 Pakuamudin Muhammad, S. Pd Bahasa Arab 

15 Irkham Maulana, S.Sos Al Qur’an Hadist

16 M. Khifzan Bukhori, S. Pd Akidah Akhlak


Wali Kelas Tahun 2025/2026

No Nama Kelas 

1 Rika Yuliyanti, S. Pd VII A

2 Sri Murnaeni, S. Pd VII B

3 Yulia Evi Ermawati, S. Pd VIII A

4 Irkham Maulana, S.Sos VIII B 

5 Fitri Oktaviani, S. Pd IX A

6 Pakuamudin Muhammad, S. Pd IX B


Tenaga Kependidikan MTs Miftahussa’adah


No Nama Tugas  

1 Arif Muzaini Keamanan 

2 Arif Muslihuddin Keamanan 

4 Suyanto Kebarsihan 


Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah

a. Visi

Membangun Generasi Khoiru Ummah Yang Saleh, Cerdas, Berkarakter, Terampil, Perduli Lingkungan dan Hidup Sehat

b. Misi

1) Menyelenggarakan dan membangun kompetensi serta keunggulan siswa di bidang ilmu-ilmu dasar keislaman, pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.

2) Mendorong pengalaman agama dan menjunjung tinggi nilai moral, etika, dan nilai-nilai kemanusiaan untuk menjadi sumber kearifan dan kesatuan dalam bertindak dan berinteraksi.

3) Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan bahasa sebagai alat komunikasi untuk mendalami ilmu agama dan pengetahuan.

4) Membina siswa menjadi insan yang berdedikasi tinggi dalam rangka belajar sepanjang hayat.

5) Melaksanakan pembelajaran dalam bimbingan secara efektif dan efisien sehingga siswa berkembang secara optimal.

c. Tujuan 

1) Kemampuan dasar keilmuan untuk mengasah kualitas akademik dan intelektual siswa dengan ilmu keislaman yang memadukan antara ilmu agama dan ilmu umum, baik wawasan teorotik maupun wawasan praktik.

2) Kepribadian setiap lulusan yang sekaligus menjadi tolak ukur jati diri mereka setelah menyelesaikan pendidikan di MTs Miftahussa’adah Mijen Semarang. Adapun yang bersifat pokok dari kompetensi inti antara lain ketakwaan, keimanan, keikhlasan, kesalehan, kesungguhan, kemandirian, dan keteladanan yang semua itu melandasi sosok kepribadian yang memiliki komitmen tinggi terhadap amar ma’ruf nahi munkar.

3) Kecakapan dasar yang diperlukan bagi terbentuknya kualifikasi sosok lulusan yang diinginkan. Kompetensi dasar kecakapan meliputi keterampilan-keterampilan pokok yang dalam batas minimal dibutuhkan sebagai penunjang utama bagi terbentuknya kemampuan sebagai pemimpin, ulama, mubaligh, dan guru.

4) Sejumlah kemampuan dasar lulusan MTs Miftahussa’adah Mijen Semarang untuk dapat mengaktualisasikan diri di bidang sosial kemanusiaan. Dengan kompetensi ini, abiturien pesantren memiliki kepekaan dan kepedulian sosial, mampu merasakan denyut nadi kehidupan masyarakat, dan melakukan pendidikan sosial dan aksi amal dalam konteks dakwah bil-hal sehingga mampu hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Pendidikan karakter melalui adiwiyata dapat diterapkan di semua matapelajaran pada kurikulum merdeka.

5) Karakter madrasah yang ramah lingkungan dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di lingkungan madrasah, terintegrasi dalam kegiatan belajar perseta didik. Kegiatan intrakulikuler maupun ekstrakulikuler diintegrasikan untuk mengembangkan karakter perduli lingkungan dan hidup sehat sehingga nantinya persertadidik diharapkan menjadi pribadi yang perduli serta ramah lingkungan hidup.


Tata tertib Pendidik dan Tenaga Kependidikan

a. Kode Etik Pendidik

Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:

1) Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.

2) Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.

3) Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.

4) Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang keberhasilan proses belajar mengajar.

5) Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar untuk peran serta serta rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.

6) Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan serta meningkatkan mutu dan martabat profesi.

7) Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.

8) Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.

9) Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan

Kewajiban Seorang Pendidik 

1) Wajib menjaga kode etik keguruan

2) Wajib mematuhi jam kerja yakni:

a) Senin : 07:00 – 14:00 dan 14:35 bagi guru sertifikasi dan guru penerima TFG Kemenag.

b) Selasa : 07:00 – 14:00 dan 14:35 bagi guru sertifikasi dan guru penerima TFG Kemenag.

c) Rabu : 07:00 – 14:00 dan 14:35 bagi guru sertifikasi dan guru penerima TFG Kemenag.

d) Kamis : 07:00 – 14:00 dan 14:35 bagi guru sertifikasi dan guru penerima TFG Kemenag.

e) Jum’at : 07:00 – 11:30 dan 11:35 bagi guru sertifikasi dan guru penerima TFG Kemeng.

f) Sabtu : 07:00 – 11:30 dan 12:00 bagi guru bersertifikasi dan penerima TFG Kemenag.

3) Hadir 5 menit sebelum mentoring pagi di mulai bagi guru, waka madrasah, dan staf.

4) Wajib mengikuti mentoring pagi dan pembacaan asmaul husna

5) Wajib menggunakan seragam guru yang telah ditentukan, kecuali dalam kegiatan tertentu:

a) Senin : Seragam hitam putih Kemenag

b) Selasa : Seragam hitam putih Kemenag

c) Rabu : Seragam batik

d) Kamis : Seragam batik Ma’arif

e) Jum’at : Batik bebas dan sopan

f) Sabtu : Batik bebas dan sopan

6) Wajib menjadi inspektur upacara hari Senin, hari besar nasional dan keagamaan sesuai jadwal

7) Berpenampilan rapi dan sopan.

8) Wajib menandatangani daftar hadir

9) Masuk dan keluar kelas tepat waktu (sesuai jam pelajaran)

10) Memberitahukan kepada Kepala Madrasah bila berhalangan hadir dan wajib menyampaikan tugas kepada peserta didik melalui waka madrasah (kaur kurikulum) atau guru piket.

11) Menyiapkan dan memastikan guru membuat perangkat pembelajaran di awal tahun pelajaran seperti: Prota, Prosem, ATP, Modul Ajar, KKTP, dan Buku Penilaian.

12) Melaksanakan kegiatan evaluasi belajar melalui penilaian proses belajar Sumatif Formatif, STS, Penugasan terstruktur maupun tidak terstruktur, ASAS, ASAT, dan Ujian Madrasah.

13) Melaksanakan remedial dan/atau pengayaan melalui kegiatan evaluasi dan penilaian.

14) Melaksanakan analisis sumatif harian, STS, ASAS, ASAT, dan/atau ASAT.

15) Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.

16) Mengisi daftar hadir siswa dan daftar nilai siswa.

17) Melaksanakan kegiatan membimbing siswa.

18) Membuat alat peraga pendidikan.

19) Menumbuhkan sikap menghargai karya seni.

20) Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar peserta didik.

21) Menyerahkan perangkat pembelajaran setiap semester dan akhir tahun pelajaran.

22) Mengikuti MGMP sesuai mapel masing-masing.

23) Melaksanakan keputusan dan kebijakan Madrasah.

24) Meningkatkan profesionalisme guru sesuai standar kompetensi masing-masing.

25) Membantu menegakkan kedisiplinan dan menjaga nama baik madrasah.

26) Peduli terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan madrasah.

27) Tidak merokok di lingkungan madrasah.

28) Menjalin hubungan kekeluargaan sesama warga madrasah.

29) Memiliki loyalitas dan dedikasi tinggi terhadap madrasah.

30) Siap melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan madrasah.

31) Memberi laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Madrasah.


🌟 Pengumuman: Seleksi Penerimaan Siswa Baru Tahun Pelajaran 2026/2027 Telah Dibuka! | Selamat Hari Guru Nasional 2025! | Jadilah Bagian dari Generasi Miftasa Unggul dan Berakhlak 🌟